PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Anggota Polisi dari Polres Purbalingga tidak boleh asal bergaya jika melakukan swafoto atau foto bersama, di tahun politik ini. Ada sejumlah gaya berfoto yang diperbolehkan dan dilarang bagi anggota Polri.
Hal itu tertuang dalam buku saku Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu 2024. Baku saku dibagikan langsung oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, pekan lalu.
Dia menjelaskan, larangan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dan integritas anggota Polri, selama proses pemilihan. Serta, mencegah potensi yang salah terhadap sikap politik.
"Ini adalah langkah proaktif untuk menjaga integritas dan netralitas aparat kepolisian selama masa Pemilu,” kata Wakapolres.
Dia menjelaskan, pose jari yang menggambarkan simbol-simbol politik atau dukungan kepada kandidat tertentu dapat menimbulkan persepsi yang salah. Serta merusak citra netralitas Kepolisian. Sehingga, larangan ini akan ditegakkan dengan tegas pada semua personel Polres Purbalingga.
Dia menjelaskan, buku saku tersebut berisi pedoman netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Ada 17 poin yang harus dimengerti dan dipahami seluruh personel Polri Polres Purbalingga.
"Dengan buku saku tersebut diharapkan menjadi pedoman personel dalam melaksanakan tugas. Sehingga tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas Polri," imbuhya.
Buku saku dibagikan kepada seluruh personel mulai dari para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Unit (Kanit) dan anggota baik perwira maupun bintara. Pembagian buku saku diawasi oleh Seksi Propam Polres Purbalingga. (tya)