Pemungutan Suara Pasien Rumah Sakit Tunggu PKPU

Minggu 26-11-2023,19:32 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Mahdi Sulistyadi

PURBALINGGA,RADARBANYUMASDISWAY.ID- Pasien di sejumlah rumah sakit tetap bisa menunaikan hak pilihnya saat Pemilu 2024. Karena tidak ada TPS lokasi khusus di rumah sakit (RS), maka masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Saat ini kami masih menunggu PKPU, lalu juknisnya. PKPU sampai sekarang belum ditetapkan. Begitu  PKPU ditetapkan, lalu ada juknis," kata Catur Sigit Prastyo, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purbalingga, Minggu 26 November 2023.

Saat ini yang sudah pasti TPS lokasi khusus hanya 1 di rumah tahanan negara (Rutan). Di Purbalingga hanya 1 rutan. "Lalu aturan pindah tempat memilih juga sudah ada," tambahnya.

Periode sebelumnya, pernah berlaku jika sudah mendekati DPT, maka petugas akan berkoordinasi dengan RS dan Dinas Kesehatan mengetahui data terbaru yang masih dirawat.

BACA JUGA:TPS Lokasi Khusus Bakal Dipakai 106 Calon Pemilih di Rutan Purbalingga

BACA JUGA:Rumah Sakit Tak Diizinkan TPS Khusus, Ini Penjelasan KPU Purbalingga

“Petugas KPU akan melaporkan data pasien sampai tercatat di KPPS terdekat. Nantinya akan dilakukan pencoblosan," ujarnya.

Saat proses pemungutan suara,  KPU juga telah menyiapkan petugas khusus untuk bekerjasama dengan manajemen rumah sakit. (amr)

 

 

Kategori :