CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) asing asal Kuala Lumpur, Malaysia, menghirup udara bebas setelah masa pidananya habis di Lapas Permisan Nusakambangan, Selasa (21/11/2023).
YCK (50) merupakan WBP dengan kasus narkotika, dan dituntut dengan vonis 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Setelah mendapatkan potongan sesuai administrasi, YCK akhirnya bebas.
Kepala Seksi Binadik Lapas Permisan Boby Permana mengatakan, Sselama menjalani hukuman di Lapas Permisan, YCK tergolong aktif mengikuti kegiatan kelembagaan.
"YCK terkenal mahir dalam membatik, serta saat menjalani masa hukuman yang bersangkutan berkelakuan baik serta sangat kooperatif," katanya, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA:Geledah Kamar WBP, Petugas Lapas Besi Nusakambangan Temukan Benda-Benda Terlarang
BACA JUGA:29 Napiter asal Rutan Cikeas Ditempatkan di Lapas Dengan Pengamanan Super Maksimum di Nusakambangan
Setelah keluar dari Lapas Permisan, YCK segera diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk dipulangkan kembali ke negaranya.
"Serah terima didampingi oleh satu orang staf registrasi Lapas Permisan dan berjalan lancar dan aman. Saat ini proses pemulangan YCK merupakan tanggung jawab pihak imigrasi," lanjutnya.
Meski bukan merupakan warga negara Indonesia, YCK tetap mendapatkan program pembinaan yang sama dengan WBP lain yang menghuni Lapas Permisan.
"Karena kelakuan baik dan dikenal mahir dalam menjalani program kemandirian dengan membuat batik, membuat YCK mendapatkan remisi dengan pemenuhan syarat administratif maupun subtantif," pungkasnya. (jul)