Gunakan Knalpot Brong, Ratusan Motor Diamankan Satlantas Polres Banjarnegara

Minggu 12-11-2023,15:34 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Sebanyak 246 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, diamankan Sat Lantas Polres Banjarnegara.

"Dari tanggal 27 Oktober sampai 7 November 2023, kita sudah menindak 546 pelanggar. Dimana 246 nya itu knalpot brong, sisanya sekitar 300 itu pelanggaran lainnya. Seperti helm, melawan arus dan pengendara di bawah umur," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Lantas Iptu Mohamad Bimo Seno saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (10/11/2023). 

Dihadapan awak media, personel kodim, dishub, anggota FKPM Banjarnegara dan masyarakat, knalpot yang tidak sesuai standar dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong besi agar tidak bisa digunakan lagi.

"Para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur dia.

BACA JUGA:58 Desa dan 7 Kelurahan di Banjarnegara Krisis Air Bersih, Dropping Air Bersih Lebih dari 7 Juta Liter

BACA JUGA:Dukung Terwujudnya MPP, Pj Bupati Banjarnegara Tandatangani MoU dengan 9 Instansi Vertikal

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong, lanjut AKP Bimo Seno, bisa diambil dengan terlebih dahulu mengganti knlapot standar. Kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Pengendara dibuatkan pernyataan untuk knalpot diserahkan ke satlantas. Setelah diganti dengan knalpot standarnya, nanti motor bisa dibawa pulang," ujar dia.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan mengingat adanya peningkatan angka kecelakaan. Sehingga perlu adanya upaya preemtif, preventif dan represif.

"Represif ini harus dilakukan salah satunya dengan meningkatkan penindakan pelanggaran," ujar dia. 

Selain itu, kata dia, penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan karena menjadi salah satu pemicu potensi kerawanan saat pemilu 2024.

"Menjelang pemilu ini kan kita sudah petakan potensi potensi dari lalu lintas. Kita melihat knalpot brong ini memiliki potensi kerawanan. Ya misalkan kubu a sama kubu b, mereka saling bleyer kendaraanya akhirnya memicu emosi," ucap dia.

Kasat lantas mengimbau, masyarakat Kabupaten Banjarnegara agar tertib berlalu lintas, lengkapi perlengkapan perlengkapannya seperti helm seperti SIM, STNK maupun knalpot agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara agar tertib menjaga marwah dalam berlalu lintas, jangan sampai masyarakat ini dengan egonya sendiri tidak memperhatikan pengguna pengendara lainnya sehingga mengganggu ketentraman berlalu lintas," pungkasnya.(jud)

Kategori :