PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ruko eks Stasiun Kereta Api Purbalingga di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, dipagar oleh PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto, sejak beberapa hari terakhir.
Berdasarkan pantauan Radarmas di lapangan, Selasa, 17 Oktober 2023. Terlihat halaman ruko yang juga digunakan areal parkir tersebut ditutup dengan warga kombinasi jingga, putih dan biru.
Di pagar tertempel spanduk berwarna putih dengan tulisan lahan ini dalam proses penertiban aset PT KAI (Persero).
Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengakui, pemagaran ruko tersebut dilakukan oleh pihaknya.
"Terkait pemagaran (ruko) di eks stasiun (Purbalingga) tersebut, untuk penertiban aset PT KAI," katanya melalui pesan WhatsApp (WA), kepada Radarmas, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia menambahkan, pemagaran dilakukan karena, pihak debitur atau penyewa aset PT KAI tidak melaksanakan kewajiban administrasinya berupa pembayaran sewa aset tanah
BACA JUGA:Baliho Robek di Simpang Tiga Tugu Lilin Gumilir Membahayakan Pengguna Jalan
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan pemagaran, PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto sudah menjalankan sejumlah tahapan.
"Sebelum penertiban telah dilaksanakan prosedur penyampaian Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Namun debitur tersebut tidak merespon dan PT KAI harus menjaga aset tersebut dengan penertiban," jelasnya.
Diketahui, pemagaran ruko serupa juga sempat terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:Baliho Robek di Simpang Tiga Tugu Lilin Gumilir Membahayakan Pengguna Jalan
Dua ruko di jalan Jenderal Soedirman, tepatnya di timur kantor POS Purwokerto kehilangan lahan parkirnya, pada bulan Januari 2023 lalu. Sebab, satu petak lahan yang ada di halaman kedua ruko dipagar oleh PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto.
Pemagaran tersebut, sebelumnya diawali surat teguran dari PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto mengenai pembayaran sewa parkir.
PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto sebelum melakukan pemagaran, sebelumnya sudah melakukan serangkaian mediasi, bekerjasama dengan kejaksaan. Namun dari pemilik ruko tidak mengindahkannya. (tya)