Ini Syarat dan Kriteria Minimal Hotel Bintang 5

Selasa 17-10-2023,20:19 WIB
Reporter : Fahma Ardiana
Editor : Bayu Indra Kusuma

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hotel bintang 5 atau yang biasa kita sebut dengan kata "hotel mewah" adalah hotel yang memiliki berbagai macam fasilitas tambahan yang sifatnya menyenangkan dan memuaskan tamu.

Biasanya hotel bintang 5 juga memiliki layanan bahasa multi language atau banyak bahasa untuk melayani tamu luar negeri.

Hotel bintang 5 memegang teguh prinsip bahwa tamu nomor satu. Sehingga saat tamu datang, tamu akan disambut di pintu masuk hotel dan kemudian diberikan welcome drink atau handuk hangat.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tamu merasa nyaman dengan hotel tersebut. Hotel bintang 5 juga pastinya sudah memiliki fasilitas yang mutakhir, mewah, dan nomor satu.

BACA JUGA:Deretan Hotel Bintang 7 Yang Paling Mewah di Dunia, Ada Yang Dilapisi Emas !

BACA JUGA:Fasilitas The Langham Jakarta, Hotel Mewah Pilihan BLACKPINK Saat Konser di Indonesia

Pada hotel bintang 5, tamu akan merasa jadi raja karena fasilitas yang dimilikinya. Perlu kamu ketahui, ciri-ciri hotel bintang 5 yang paling jelas adalah mereka harus memiliki setidaknya 100 kamar standar dengan luas minimal 26 meter persegi.

Lalu harus ada 4 kamar suite dengan luas minimal 52 meter persegi. Hotel bintang 5 juga harus dilengkapi lobby dengan luas minimum 100 meter persegi.

Selain itu hotel bintang 5 harus memiliki banyak fasilitas mulai dari fasilitas olahraga, rekreasi, restoran, rest area, toilet umum, bar, dan juga menyediakan room service 24 jam.

Ada beberapa persyaratan dan kriteria bangunan yang harus diperhatikan saat membangun Hotel bintang 5. Yang pertama yaitu lokasi hotel harus mudah dicapai dengan kendaraan umum atau kendaraan pribadi roda empat yang bisa langsung menuju area hotel.

BACA JUGA:Hendak Berkunjung ke Korea Selatan? Inilah Tips dan Rekomendasi Memilih Hotel di Seoul!

BACA JUGA:2 Hotel Elite di Banjarnegara, Bikin Liburan Makin Lengkap!

Lokasi hotel juga sebisa mungkin harus dekat dengan tempat wisata namun tetap menghindari pencemaran akibat gangguan dari luar yang berasal dari suara bising, bau tidak enak, debu, asap, serangga, dan binatang mengerat.

Yang kedua yaitu bangunan hotel harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku seperti ruang hotel ysng harus memperhatikan arus tamu, arus karyawan, arus barang atau produksi hotel.

Selain itu perlu juga adanya unsur dekorasi khusus yang harus tercermin dalam berbagai hal seperti Ruang lobby, Restoran, Kamar tidur, hingga Function room.

Kategori :