Cara Perpanjang Pajak Motor Online, Mudah Tidak Repot!

Sabtu 14-10-2023,09:32 WIB
Reporter : Okta Novanto
Editor : Okta Novanto

8. Setelah  itu kalian akan mendapatkan kode bayar.

9. Pembayaran bisa melalui ATM, internet banking atau mobile banking.

10. Caranya: klik menu Bayar, lalu pilih Multi Payment, klik bagian Samsat sesuai dengan tempat tinggal, dan masukkan kode bayar yang sudah diberikan.

11. Tekan ‘Lanjutkan’ untuk menyelesaikan proses pembayaran, dan simpan bukti pembayaran.

12. Terakhir, untuk pengambilan nota pajak datangi samsat yang sudah dipilih dengan membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli, kemudian serahkan di loket pembayaran.

BACA JUGA:KPP Pratama Purbalingga Berikan Pendalaman Perpajakan Bagi Apoteker

BACA JUGA:Nunggak Pajak, Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu di Cilacap Didatangi Satpol PP

Adapun berikut persyaratan yang perlu disiapkan sebelum kalian perpanjang pajak motor online.

Persyaratan Berkas:

  • Surat BKPN dan fotokopi sebanyak satu lembar.
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
  • STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Poin Penting Sebelum Perpanjang Pajak Motor Online:

  • Motor harus terdaftar di daerah dan wilayah hukum Polda setempat.
  • Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan pajak dan Retribusi Daerah Anda.
  • Mempunyai KTP elektronik yang masih aktif.
  • Memiliki smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.
  • Mempunyai email yang masih aktif.

Sekarang kalian sudah tahu mengenai cara perpanjang pajak motor online sehingga tak perlu repot lagi jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke Samsat dari awal pengurusannya. (okt/*)

Kategori :