CILACAP, RADARBANYUMAS,DISWAY,ID - Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Cilacap mulai melakukan tindakan penertiban Atribut Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) di wilayah kecamatan.
Dari Jumat (6/10/2023) hingga Sabtu (7/10/2023), Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban APS di wilayah Kecamatan Adipala dan Kecamatam Kesugihan.
"Banyak baliho,banner dan spanduk APS melanggar Perda Nomor 26 Pasal 19 Tahun 2003 di wilayah kecamatan. Jadi kita bersama Bawaslu melakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, Minggu (8/10/2023).
Kasatpol menyebut, dari 2 lokasi tersebut berhasil ditertibkan 49 APS di Kecamatan Adipala dan 67 APS di Kecamatan Kesugihan. Selain APS, Satpol PP menertibkan banner komersil yang tidak memiliki ijin serta pemasangannya melanggar ketentuan.
BACA JUGA:8.473 APS Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Gandeng Satpol PP Cilacap Lakukan Penertiban
"APS tersebut terdiri banner calon presiden, Bacaleg DPR RI dan DPRD serta puluhan banner komersil yang melanggar aturan, total ada 116 APS kita tertibkan" tegas Kasatpol.
Sementara itu Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar mengatakan, dari data yang dimilikinya saat ini terdapat sekitar 8.000 APS yang terpasang di seluruh wilayah Kecamatan di Cilacap sebelum masa kampanye.
"Kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban APS yang melanggar aturan, ketentuan ada pada peraturan daerah," katanya.
Menurut Soim, ada beberapa kriteria APS yang diperbolehkan dipasang, yaitu yang sudah memiliki izin. Selain itu pemasangannya tidak melangggar aturan ketertiban.
"Yang tidak menyertakan kata-kata unsur kampanye boleh dipasang, tapi harus diurus perijinannya dan nanti akan diberi tahu lokasi mana saja yang boleh," pungkasnya. (jul)