BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sertifikat tanah lokasi pembangunan embung Desa Watuagung Kecamatan Tambak dipertanyakan warga. Guna mengantisipasi hal tidak diinginkan di masa mendatang.
Pemerintah Desa Watuagung menggunakan tanah kas desa untuk embung. Sehingga, menjadi penting soal legalisasi tanah yang salah satunya diproyeksikan untuk wisata.
"Legalitas tanah embung, apakah sudah bersertifikat?" tanya warga, Siam Susanto.
BACA JUGA:Pegiat SAR di Purbalingga Berharap Pendakian Slamet Ditutup Lebih Lama
BACA JUGA:Sempat Tak Sesuai Target, Pembangunan Gedung DPRD Purbalingga Baru Sudah Surplus 2,078 Persen
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Desa Watuagung Suyatno menjelaskan bahwa sampai saat ini tanah embung belum mempunyai sertifikat.
Pemerintah desa masih mengalami kesulitan keuangan untuk pembuatan sertifikat tanah kas desa. Setiap kali mengalokasikan anggaran, terpakai untuk kegiatan lain yang lebih mendesak.
"Karena ketidakmampuan keuangan untuk pembuatan sertifikat tanah yang sekarang dibangun embung, jadi sampai sekarang masih berupa SPPT," jelas Suyatno.
BACA JUGA:Sebuah Rumah Terbakar di Cikawung Pekuncen, Pemilik Alami Kerugian Jutaan Rupiah
Suyatno menampung usulan warga untuk pembuatan sertifikat tanah embung. Dengan pertimbangan nantinya direncanakan embung akan dikelola untuk sumber pendapatan asli desa.
Sehingga, sudah saatnya dipikirkan mengenai persoalan kepemilikan sertifikat tanah embung. Agar tidak hanya sebatas SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (fij)