Sejarah Dasar Hukum Pewarganegaraan atau Naturalisasi di Indonesia

Senin 02-10-2023,18:13 WIB
Reporter : Ardiffa Eka
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pewarganegaraan diartikan sebagai perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

Pewarganegaraan dilakukan dengan suatu ketetapan atau perbuatan hukum yang menyatakan bahwa seorang individu telah mendapatkan kedudukan yang sah.

Dalam artian, ketika sudah melakukan pewarganegaraan seorang tersebut tidak lagi berstatus sebagai warga negara asing melainkan telah menjadi warga negara Indonesia.

Menurut KBBI pewarganegaraan adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam pertauran perundang-undangan. 

 

BACA JUGA:Shin Tae-yong Sodorkan Tiga Pemain Naturalisasi

BACA JUGA:Optimistis Naturalisasi Beto - Vizcarra Tuntas Sebelum Kompetisi

 

Maka dalam hal ini, untuk mendapatkan sebuah kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan.

Sejarah Peraturan Perundang Undangan yang mengatur kewarganegaraan yang ada di Indonesia:

1.Masa Awal Kemerdekaan

Tgl 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945 dan Pasal 26 yang dijelaskan dalam ayat 1 dan 2 yg berbunyi :

(1)”Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa-bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara.”

(2) “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan diatur dengan undang-undang.”

 

BACA JUGA:Empat Atlet Dinaturalisasi, Kemenpora: Syaratnya Satu, Harumkan Nama Indonesia

BACA JUGA:Terbaru Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam, Pattynama Resmi Dinaturalisasi, PSSI: Terimakasih Pak Jokowi

 

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bagi mereka yang berketurunan dari orang tua beda negara dapat menjadi warga negara.

Ketentuan Pewarganegaraan diatur oleh undang-undang, selama mereka mengakui negara indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara indonesia.

Kemudian diatur lebih lanjut pada UU no.3 Tahun 1946 yang kemudian diubah dengan UU no.6 Tahun 1947 yang menganut asas Ius Soli, Dijelaskan pada pasal 1:

a. Warga Negara Indonesia ialah orang yang asli dalam daerah Indonesia;

 

BACA JUGA:Dinaturalisasi 2020, Marc Klok Baru Bisa Berbaju Garuda untuk SEA Games Vietnam

BACA JUGA:Soal Naturalisasi, Mesin Gol Indonesia Bagus Kahfi Tidak Setuju Kebijakan Shin Tae Yong

 

b. Orang peranakan yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia paling sedikit untuk 5 tahun terakhir dan berturut-turut serta berumur 21 tahun adalah warganegara Indonesia kecuali kalau ia berkeberatan menjadi warga Negara Indonesia.

2.Konfersi Meja Bundar

Pada konfersi ini adanya kesepakatan untuk pembagian kewarganegaraan RIS dan kerajaan belanda,terdapat tiga hal penting yaitu;

1) Orang Belanda yang tetap memegang teguh kewarganegaraan Belanda.

Bagi keturunannya yang lahir atau bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal 27 Desember 1949.

Dalam waktu dua tahun setelah penyerahan kedaulatan dapat menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia, Disini keturunan Belanda itu diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia (hak opsi).

 

 

BACA JUGA:Pebasket Naturalisasi Indonesia Jalani Debut di NBA

BACA JUGA:Empat Atlet Dinaturalisasi, Kemenpora: Syaratnya Satu, Harumkan Nama Indonesia

 

2) Orang-orang yang tergolong sebagai kawula Belanda dari golongan Indonesia asli, yang berada di Indonesia.

Kecuali mereka yang berada di Suriname atau Antillen Belanda dan dilahirkan di wilayah Kerajaan Belanda, yang kemudian dapat memilih kewarganegaraan Indonesia.

3) Orang-orang yang menurut sistem hukum Hindia Belanda dulu termasuk golongan Timur Asin.

 kawulanegara Belanda ke- turunan asing yang bukan berstatus orang Belanda (Golongan Arab dan China), maka terhadap mereka terdapat dua ke- mungkinan.

 

BACA JUGA: Dinkes Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kutasari

BACA JUGA:Akta Perdamaian Dianggap Cacat Hukum, Politisi Purbalingga Menggugat di PN Purbalingga

 

yaitu jika bertempat tinggal di Belanda mereka tetap berkewarganegaraan Belanda, sedangkan yang tinggal di Indonesia menjadi warga Negara Indonesia.

Mereka yang dinyatakan sebagai warga Negara Indonesia dapat menyatakan penolakan- nya dalam jangka waktu dua tahun, kadi bagi mereka, ada pilihan untuk menolak kewarganegaraan (hak Repudiasi).

3. UU No. 62 Tahun 1958

tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, beberapa hal pokok yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:

1) Mengenai asas kewarganegaraan, menitikberatkan pada asas Ius Sanguinis,Dasar pertimbangannya adalah keturunan dipakai suatu dasar adalah lazim.

Sudah sewajarnya suatu negara menganggap anak-anak dari warganegaranya adalah sebagai warga negara di manapun ia dilahirkan.

 

BACA JUGA:Sejarah Pulau Nusakambangan yang dikenal sebagai Lokasi Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng, Kuasa Hukum: Ada Persepsi yang Keliru dari Putusan Pengadilan

 

Pasal 1 huruf b, c, d dan e: seorang anak adalah warga Negara Indonesia karena orangtuanya atau salah satu orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Di samping itu, Ius Soli juga digunakan sebagai pengecualian, yaitu khusus untuk anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia.

Orang tuanya tidak diketahui, atau orang tuanya Apatride (tanpa kewarganegaraan) atau yang belum mendapat kewarganegaraan dari Negara orangtuanya. (Pasal 1 huruf f,g,h,dan i.)

2)Mencegah adanya apatride dan Bipatride

 

BACA JUGA:Nasib Jembatan Merah Purbalingga, Tunggu Persoalan Hukum di Polda Jawa Tengah Selesai

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Jalin Kerjasama Bidang Hukum dengan PLN UP3 Purwokerto

 

a. Untuk orang asing yang ingin menjadi WNI dengan jalan naturalisasi, ia benar-benar harus melepaskan kewarga- negaraan asalnya.

b. Seorang anak yang lahir dari ibu WNI dengan orang asing, kemudian bercerai atau dilahirkan di luar nikah mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

setelah berusia 18 tahun dapat mengajukan permohonan untuk menjadi dengan syarat setelah menjadi WNI yang bersangkutan tidak mempunyai kewarganegaraan lainnya.

c. Bagi wanita WNI yang kawin dengan WNA baru dapat meninggalkan kewarganegaraan Indonesia apabila jelas bahwa Negara suaminya memungkinkan baginya untuk mendapat kewarganegaraan.

 

BACA JUGA:Konsultasi Publik Kesatu RDTRK Ajibarang Banyumas, Camat Singgung Kepastian Hukum Ijin Tambang

BACA JUGA:Unwiku Purwokerto Resmikan Gedung Justitia, Termasuk Gedung Fakultas Hukum Termegah di Jateng

 

4.Undang Undang No. 12 Tahun 2006

Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, karena uu sebelumnya yang dinilai telah tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat pada saat ini.

Juga kembali mengacu kepada UUD 1945,maka dari itu kemudia dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. (*)

Kategori :