BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Memasuki awal Oktober, dua bulan sudah tambang emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditutup. Pemdes Pancurendang mendorong kepada Pemkab Banyumas untuk membantu melegalkan tambang tersebut secepatnya.
Kepala Desa Pancurendang, Narisun mengatakan, Pemdes Pancurendang tidak pernah menghendaki adanya penambangan emas ilegal di Dusun Tajur. Tetapi pihaknya tidak berdaya ketika tambang emas ilegal justru menjadi sumber mata pencaharian dari sekitar 500 orang. Tidak hanya datang dari Desa Pancurendang, namun juga dari wilayah Gumelar dan sekitarnya.
"Setelah ditutup, saya kasihan pada warga. Urusan perut. Ketika tambang emas lama ditutup, warga kami gentayangan. Saya mohon arahan. Mudah-mudahan dari Pemkab Banyumas dapat membantu melegalkan penambangan emas di Tajur," katanya.
Terkait permohonan pelegalan tambang emas ilegal di Dusun Tajur Desa Pancurendang, Kepala Bappedalitbang Dedy Noerhasan ST MSi tidak bisa menjawab. Terkait ijin penambangan emas, kewenangan ada di provinsi.
BACA JUGA:Konsultasi Publik Kesatu RDTRK Ajibarang Banyumas, Camat Singgung Kepastian Hukum Ijin Tambang
BACA JUGA:Penutupan Lubang Bekas Tambang Emas di Desa Pancurendang Ajibarang Dilakukan oleh Warga
Namun demikian, dari Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein sebelum masa tugasnya berakhir pada bulan lalu, sepengetahuannya sudah berusaha agar penambangan emas di Dusun Tajur bisa dilegalkan dengan cara yang benar. Jika pelegalan tambang emas dilakukan dengan cara yang tidak benar, justru memicu potensi terjadinya bencana.
"Kecelakaan kerja beberapa bulan lalu menjadi peringatan bagi kita semua. Dengan potensi emas yang ada bagaimana potensi tersebut dapat menghidupi warga sekitar. Bukan dari luar kota," katanya.
Kaitannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ajibarang yang sedang disusun, dirinya menjelaskan secara umum kawasan penambangan di Kabupaten Banyumas sebenarnya semua hampir masuk kawasan penambangan. Namun kawasan penambangan tersebut tentu dibatasi oleh kawasan pemukiman yang tidak boleh untuk penambangan.
"Di luar itu biasanya boleh dengan aturan. Saya mendapat informasi Bupati sebelum masa tugasnya berakhir sudah berusaha supaya penambangan bisa dilegalkan. Tetapi ada kewenangan kabupaten yang terbatas dimana kewenangan penambangan sekarang ada di provinsi," pungkas Dedy. (yda)