RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementrian Agama (Kemenag) sudah dibuka.
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 ini dibuka pada tanggal yang berbeda. Di mana pendaftaran CPNS dibuka pada tanggal 22 september 2023.
Sedangkan PPPK dibuka pada tanggal 23 september 2023. Keduanya dibatasi waktu yang ditetapkan secara bersamaan, yaitu sampai 9 oktober 2023.
Pada pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenang 2023 membuka peluang untuk 68 formasi CPNS dosen, sebagai keperluan tenaga pendidik di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.
BACA JUGA:Jangan Khawatirkan Tinggi Badan! Berikut Daftar Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Begini Tata Cara Membeli E-meterai CPNS dan PPPK 2023
Sedangkan penerimaan pada PPPK Kemenag 2023 terbilang banyak, karena terbukanya bagi 4.057 orang yang nantinya akan tersebar untuk 141 satuan kerja Kemenag.
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 bisa kunjungi https:/daftar-sscasn.bkm.go.id/ untuk membuat akun serta melengkapi datanya disana.
Lalu adapun berkas dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 seperti :
BACA JUGA:7 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS Tanpa Syarat TOEFL
BACA JUGA:Inilah 10 Channel YouTube untuk Mempersiapkan Ujian CPNS 2023
1. Kartu Keluarga 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinduk dan Catatan Sipil 3. Ijazah Sekolah 4. Transkip Nilai BACA JUGA:Berikut Alur Seleksi CPNS 2023 BACA JUGA:Pendaftaran CPNS BKKBN 2023 Dibuka untuk Lulusan SMA dengan Gaji Tinggi 5. Pas Foto 6. Foto Selfie 7. Dokumen lain dengan yang sudah ditentukan dengan instansi yang akan dilamar.Untuk seleksi pedaftarannya sendiri pun yaitu seperti Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan SMA, Ayo Cek!
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Telah Dibuka! Inilah Jadwal dan Syaratnya
Untuk para peserta yang sudah lolos pada tahap Seleksi Administrasi pun setelah itu dapat mengikuti SKD yang dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT).
Penilaian yang dilakukan pun sebesar 40% terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) serta Tes Pribadi (TKP).
Dan untuk yang sudah lolos pada SKD ini pun dilanjutkan dengan mengikuti SKBD dengan bobot 60% yang terdiri atas Praktik Kerja dengan bobot 35%, Tes Psikotes yang berbobot 30% dan Wawancara Moderasi Beragama dengan 35%.
Dari nilai tertinggi 3 teratas itulah yang nantinya akan dinyatakan lolos pada setiap formasi yang di butuhkan.
BACA JUGA:Pelajari Beberapa Tips Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023
BACA JUGA:Rekruitmen PPPK dan CPNS Resmi Dibuka, Yuk Intip Perbedaannya Sebelum Mendaftar!
Namun ada pula seleksi pada pendaftaran PPPK Kemenag 2023 yang akan dilalui dengan 2 tahap seleksi saja, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Untuk seleksi kompetensi pun akan dilalui dengan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan bobot nilai 50% dan tes moderasi beragama berbasis CAT kementerian agama yang juga dengan bobot nilai 50%.
Ada pula untuk informasi lebih lanjut yang bisa di akses melalui Pusaka Superapps Kemenag, pada aplikasi tersebut tersedianya syarat serta tata cara yang lengkap bagi kalian yang ingin mendaftar pada CPNS dan PPPK Kemenag 2023.
Jadi itulah informasi dari formasi, syarat, dokumen dari pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 yang harus dipersiapkan dan dilakukan bagi para calon peserta yang ingin mendaftar pada CPNS dan PPPK Kemenag 2023 ini.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023, Cara Daftar Beserta Syaratnya!
BACA JUGA:Cara Daftar CPNS 2023 & PPPK Serta Syarat Lengkap, Simak Juga Perbedaan Dari Keduanya
Semoga dengan adanya informasi ini kalian bisa menjadi memiliki persiapan yang lebih serta kepercayaan yang lebih tinggi lagi dalam mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag di tahun 2023 ini.
Banyaknya hal yang perlu dipersiapkan secara matang dan yakin ini pun sangat penting.
Karena banyaknya persyaratan dan seleksi yang harus ditempuh pun akan menjadi proses panjang yang harus dilalui bagi para semua calon pendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 ini. (*)