Link Pendaftaran Lengkap CPNS dan PPPK 2023 Sesuai Kementerian Masing-Masing!

Senin 02-10-2023,04:47 WIB
Reporter : Okta Novanto
Editor : Puput Nursetyo

BACA JUGA:Inilah 12 Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Adapun berikut syarat umum dan syarat dokumen untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

Syarat Umum CPNS dan PPPK 2023

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan untuk PPPK yakni sudah bekerja minimal 2 tahun, adapun fresh graduate hanya untuk formasi pada tenaga teknis saja.

BACA JUGA:Tips Lulus CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Tips Mempersiapkan Diri Agar Lulus Tes CPNS 2023

Syarat Dokumen CPNS dan PPPK 2023

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor NPWP (jika ada)
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • CV (Curriculum Vitae)
  • Nomor Telepon dan Email Aktif
  • Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)

Silakan mulai masuk ke link pendaftaran lengkap CPNS dan PPPK 2023 sesuai kementerian masing-masing yang kalian minat serta jangan lupa untuk memastikan kelengkapan dokumen terlebih dahulu. (okt)

Kategori :