Di beberapa kasus, debitur bisa dilaporkan oleh pihak BRI ke pihak yang berwajib. Tetapi perlu dikatakan kembali jika hal tersebut masih sangat jarang terjadi.
Adanya konsekuensi hukum yang didapatkan karena keterlambatan pembayaran tagihan diharapkan bisa menyadarkan debitur untuk menjaga kondisi finansial mereka. Debitur harus bisa mengelola serta membuat perencanaan keuangan yang baik sehingga dapat menjalankan tanggung jawab mereka.
Untuk menghindari konsekuensi hukum tersebut, maka debitur perlu menjaga hubungan yang baik dengan pihak bank. Jika terdapat masalah keuangan tidak terduga yang menyebabkan debitur kesulitan membayarkan tagihan, maka debitur bisa menghubungi pihak BRI agar antara keduanya dapat mencari solusi bersama.
Itulah 3 konsekuensi yang bisa diterima oleh debitur ketika terlambat membayar tagihan KUR BRI. Akan tetapi perlu diketahui jika masing-masing bank memiliki prosedurnya sendiri untuk menangani kondisi seperti ini. (amp/*)