ADITYA/RADARMAS
Tersangka dihadirkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Mantan anggota TNI berinisial KW (39), warga Pepedan RT 1 RW 6, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, harus berurusan dengan Polisi.
Sebab, dia tersangkut kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik tetangganya Forizky Agustino.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan, tersangka ditangkap karena menggadaikan sepeda motor milik tetangganya.
BACA JUGA:Ada Meteor Jatuh di Langit Banyumas, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Banyumas Diguyur Hujan Beberapa Hari Terakhir, Ini Kata BMKG
"Uang hasil gadai sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk judi online," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 15 September 2023.
Dia menjelaskan, tersangka merupakan mantan anggota TNI, yang baru dipecat oleh kesatuannya tahun 2022 lalu. "Penyebab tersangka dipecat, juga karena masalah yang sama (judi online, red)," katanya.
Perbuatan tersangka menggadaikan sepeda motor adalah yang kedua. Pertama kali, tersangka menggelapkan sepeda motor milik warga Pegadegan.
"Pada kasus yang pertama, perbuatannya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, yang kedua ini keluarga sudah tidak membantunya lagi, jadi diserahkan kepada penegak hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Sampai Petang Titik Api di Lahan Purbalingga Berhasil Dikendalikan, Potensi Terbakar Masih Ada
Kepada Radarmas, tersangka mengaku sudah terjerat judi online sejak masih berdinas di TNI. Dia mengaku kecanduan judi online.