PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kantor Kememterian Agama Banyumas, Bagian Kesra Setda Banyumas dan Dinas Kesehatan Banyumas menggelar evaluasi penyelenggaraan ibadah haji musim 2023 pada Rabu (13/9).
Dalam evaluasi tersebut diketahui sampai saat ini dari empat jemaah haji dan satu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter 73 Banyumas yang meninggal dunia pada musim haji tahun 2023, dua jemaah untuk asuransi kematiannya belum cair.
Kepala Kantor Kementerian Agama Banyumas, H Ibnu Asaddudin SAg MPdI melalui Pelaksana Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) KanKemenag Banyumas, Abdul Malik mengatakan, dua jemaah haji Banyumas yang asuransi kematiannya belum cair sampai saat ini untuk jemaah bernama Sanmurji dan Muhammad Badrudin.
"Bukan tidak cair namun belum cair karena masih ada kendala," katanya, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA:Wacana Pembatasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus Belum Pasti
BACA JUGA:Usai Dijual, Ini yang Akan Dilakukan Pemilik Baru pada Hotel Aston Purwokerto
Malik menjelaskan, untuk almarhum Sanmurji, surat kematian dari dokter atau Certificate of Death (COD) belum turun. Dengan belum turunnya COD maka untuk asuransi kematian jemaah sementara belum dapat diklaim.
Sementara untuk almarhum Muhammad Badrudin terkendala pada rekening. Kemungkinan yang terjadi, rekening jemaah terbaru yang digunakan saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) belum update dengan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Kami terus memantau. Dari keluarga juga bertanya-tanya," terang dia.
Adapun besaran asuransi kematian jemaah yang berhak didapatkan oleh ahli waris, sepengetahuannya sebesar Bipih atau sekitar Rp 49 juta. Berbeda dengan ahli waris PPIH kloter 73, selain mendapatkan asuransi kematian masih ditambah dengan asuransi pendidikan bagi anak almarhum.
"Diluar dua jemaah tersebut, untuk asuransi kematian dua jemaah dan satu PPIH Banyumas yang meninggal dunia sudah tuntas," pungkas Malik. (yda)