PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 30 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Selasa (12/9) mendapat pembinaan dari tim bina umroh dan haji khusus Kantor Wilayah Kemenag Jateng di Purwokerto. Salah satu yang dibahas terkait adanya wacana pembatasan jumlah PPIU dan PIHK.
Dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Banyumas H Ibnu Asaddudin melalui Kasubag TU Kantor Kemenag Banyumas HM Wahyu Fauzi Aziz, pembinaan PPIU dan PIHK langsung diberikan oleh Ketua Tim Bina Umroh dan Haji Khusus Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Muhammad Arif Hanafi didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Kasubag TU Kantor Kemenag Banyumas, HM Wahyu Fauzi Aziz menekankan kepada PPIU dan PIHK di Banyumas untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada jemaah. Sebagai usaha yang bergerak dalam bidang jasa, dirinya mengingatkan pentingnya penyelenggara PPIU dan PIHK mengutamakan profesionalitas.
"Jangan membohongi jemaah. Jika terjadi maka PPIU dan PIHK akan berhadapan dengan hukum. Layani jemaah dengan baik," pesannya.
BACA JUGA:Usai Dijual, Ini yang Akan Dilakukan Pemilik Baru pada Hotel Aston Purwokerto
BACA JUGA:Terkendala Bahasa, Warga Negara Jerman Persunting Warga Desa Karangsalam, Baturraden, Banyumas
Ketua Tim Bina Umroh dan Haji Khusus Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Muhammad Arif Hanafi dalam pembinaannya menjelaskan, ibadah umroh mulai ramai diatas tahun 2010 setelah daftar antrian haji semakin panjang. Perkembangan PPIU dan PIHK saat ini, secara nasional sudah ada 2180 PPIU. Khusus di Provinsi Jateng ada 42 PPIU dari pusat belum termasuk yang dari luar PPIU cabang.
"Ini adalah salah satu bentuk reaksi atas animo masyarakat untuk pergi umroh yang terus meningkat," katanya.
Arif menjelaskan, mulai tahun ini sejak Januari hampir satu juta orang telah berangkat melaksanakan ibadah umroh. Angka itu diketahui dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kemenag.
Menyinggung PPIU atau PIHK yang tidak berijin, dipastikannya dari pemerintah Indonesia tidak akan melindungi sekalipun mungkin masih diterima di Arab Saudi. Terlebih di tahun 2030, informasinya dari Arab Saudi mewacanakan adanya kebijakan pembatasan PIHK menjadi hanya sebanyak 40.
"Pembatasannya seperti apa kita tunggu bersama," terang dia.
Adapun terkait umroh backpaker bagi pemegang visa, pada dasarnya apapun visanya dapat dimanfaatkan untuk beribadah umroh seperti visa ziarah. Ditangani oleh swasta, penyelenggaraan umroh dan haji khusus menurutnya justru menjadi tantangan tersendiri bagi PIHK dan PPIU khususnya dalam mempercepat layanannya dan mendatangkan jemaah dalam jumlah yang lebih besar. Bagaimanapun kondisinya, dari Kemenag memastikan bahwa PPIU dan PIHK harus dilakukan pengawasan dan pembinaan.
"Kita lihat ada PPIU atau PIHK yang dengan gencarnya guna efisiensi menggandeng agen tanpa ikatan. Untuk yang seperti itu pada penyelenggara, agar agen dapat dimaksudkan ke dalam struktur perusahaan sebagai bentuk ikatan," pungkas Arif. (yda)