BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sedikitnya 48 guru ASN di Banjarnegara menerima Peninjauan Kembali Masa Kerja (PMK) serta surat tugas penempatan di unit kerja baru. Untuk memudahkan ASN guru dalam pengurusan administrasi, BKD Banjarnegara memberikan fasilitas dan konsultasi yang dilakukan di gedung BKD Banjarnegara.
Kepala BKD Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, adanya PMK baru ini merupakan satu penghargaan bagi ASN yang dihitung kembali masa kerjanya sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai ASN. Sehingga akan ada penyesuaian gaji dari yang bersangkutan.
“Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memasilitasi PMK secara selektif, dan hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan dikabulkan, tentunya ini akan berpengaruh terhadap penerimaan gaji yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (7/9).
BACA JUGA:Satpol PP Banjarnegara Sita Ratusan Botol Miras dari Mobil Boks
Selain itu, dia juga mengimbau pada ASN yang sudah menerima SK PMK untuk segera melakukan koordinasi dengan bendahara gaji di unit kerja masing-masing. Sehingga proses penyesuaian gaji dari yang bersangkutan dapat segera diproses.
Selain itu, dalam kegiatan ini dari 48 ASN, 15 di antaranya adalah guru PPPK yang mendapatkan SK penempatan baru. Hal itu mendasar dari surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek yang mengabulkan permohonan pengalihan penempatan guru PPPK formasi tahun 2022 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara.
“Memang ada pengalihan penempatan bagi 15 guru PPPK di Banjarnegara, ada dua alasan munculnya SK penempatan baru bagi PPPK ini. Mulai dari sekolah yang sudah regrouping, hingga jarak tempuh tempat tinggal yang bersangkutan dengan tempat kerja,” katanya.
Esti juga berpesan agar para penerima SK dan Surat Tugas sebagai pendidik tetap menjaga etika dalam bersosialisasi dan menjadi role model bagi anak didiknya. “Hati-hati dalam bersosial media dan jaga netralitas sebagai ASN menjelang Pilkada 2024,” katanya.(jud)