PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Kelanjutan revisi Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, hingga kini belum ada kejelasan penetapan oleh Pemerintah Pusat melalui stakeholder terkait. Paguyuban Kepala Desa Wira Praja Kabupaten Purbalingga meminta agar revisi segera dituntaskan dan jangan sampai jadi "pemberi harapan palsu (PHP)".
"Upaya dan komunikasi terus dilakukan melalui anggota DPR RI maupun Kementrian terkait. Namun hingga kini belum ada titik terang," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Wira Praja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Minggu 27 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan, sebenarnya tidak hanya Wira Praja Kabupaten Purbalingga yang berharap segera ada kepastian, namun semua Kepala Desa se Indonesia.
"Harapannya tidak jadi PHP. Karena semua tahapan sudah berjalan dan menanti beberapa pembahasan lagi serta ditetapkan," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Angka Kematian Ibu Bersalin di Purbalingga Butuh Penanganan Serius
Harapan itu cukup beralasan karena di dalam revisi UU itu ada yang mengatur batasan atau masa jabatan kepala desa yang dibahas selama 9 tahun dan bisa berlanjut dua periode masa jabatan
Kades Serayu Karanganyar Kecamatan Mrebet ini menambahkan ia pernah mendapatkan informasi dua bulan lalu ada klausul jika ditetapkan, revisi UU itu berlaku surut. Artinya kades yang saat ini masih menjabat per 6 tahun, bisa beralih mengikuti aturan terbaru.
Lebih lanjut dikatakan, masa jabatan saat ini 6 tahun 1 periode dan bisa 3 periode jadi 18 tahun. Kini jika revisi, menjadi 9 tahun dan bisa selama 2 periode. Jika dihitung sama masa jabatan jadi 18 tahun.
"Dengan masa jabatan kades 9 tahun tanpa dibagi periodesasi, tugas kades bisa maksimal dalam merencanakan pembangunan di desa," tegasnya. (amr)