
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar, yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga? Kabar terbaru, dua terdakwa kasus ini sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Terdakwa Ade Kurniadi (57), warga Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, divonis empat tahun kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Agus Yayat (45), warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, divonis 3 tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH mengatakan, vonis dari majelis hakim PN Purbalingga untuk terdakwa Ade Kurniadi sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
"Tuntutan hukum kami terhadap terdakwa Ade Kurniadi adalah 4 tahun penjara. Sedangkan, putusan dari majelis hakim adalah 4 tahun penjara. Jadi, sudah sesuai dengan tuntukan kami," katanya kepada Radarmas, Jumat, 11 Agustus 2023.
BACA JUGA:Atasi Persoalan Sosial, Purbalingga Rintis Pukessos, Ini Penjelasannya
Dia menambahkan, sidang dengan agenda tuntutan dari JPU adalah pada tanggal 6 April 2023. Sedangkan, pada tanggal 9 Mei 2023 vonis dari majelis hakim dibacakan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," tambahnya.
Sedangkan, untuk terdakwa Agus Yayat divonis hukuman penjara selama tiga tahun, dari tuntutan JPU hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Terdakwa Agus Yayat dituntut oleh JPU pada tanggal 24 Juli 2023. Sedangkan, sidang putusan pada tanggal 9 Agustus 2023.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," katanya.
Diberitakan Radarmas sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran Rupiah yang diungkap akhir tahun lalu.
BACA JUGA:Akta Perdamaian Dianggap Cacat Hukum, Politisi Purbalingga Menggugat di PN Purbalingga
Satu tersangka Ade Kurniadi ditangkap akhir tahun 2022 lalu, sedangkan satu tersangka lainnya Ade Yayat ditangkap tahun 2023 ini.
Mereka bersama-sama melakukan penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar. Mereka melakukan penipuan terhadap korba Akhirin (57), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Modusnya yaitu tersangka menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan. Namun ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan.
Mereka membuat cek palsu antara periode 2016 hingga 2020. Cek tersebut diserahkan kepada tersangka utama untuk melakukan penipuan terhadap korban. (tya)