BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023
Jakarta – Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”). Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif yaitu mulai 1 Januari 2024. Berkaitan dengan itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023. Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk. Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP yang dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan. Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab. Selanjutnya, Bank BRI juga mengungkapkan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP. Pertama, aktivasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dan berakhir pada 31 Desember 2023. Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut: 1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’ 2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data 3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’ 4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’ 5. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat. (*)BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023
Senin 07-08-2023,17:25 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Rabu 12-03-2025,13:01 WIB
BRI UMKM Export 2025 Dorong Gula Aren Temon Ekspor ke Eropa
Rabu 12-03-2025,12:01 WIB
BRI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, AgenBRILink Jadi Garda Terdepan Perlindungan Pekerja
Rabu 12-03-2025,11:23 WIB
Inovasi Dana Pensiun Digital, BRIFINE Jawab Kebutuhan Masa Depan
Rabu 12-03-2025,10:43 WIB
BRI Dukung Cokelat Ndalem Naik Kelas lewat Program UMKM
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,08:31 WIB
Simak Spesifikasi dan Keunggulan BYD Atto 4 2025, Mobil Listrik Premium dengan Harga Terjangkau
Kamis 13-03-2025,05:41 WIB
Cek 9 Bagian Ini Sebelum Mobil Digunakan Mudik Lebaran
Kamis 13-03-2025,10:31 WIB
Cek Performa Terbaru Jetour Dashing 2025, SUV Stylish dan Futuristik dengan Fitur Canggih
Kamis 13-03-2025,08:11 WIB
Keunggulan dan Kekurangan Dompet Digital SeaBank yang Wajib Diketahui
Kamis 13-03-2025,08:51 WIB
Tips Bermain HP Saat Puasa Agar Tidak Berdosa dan Tetap Berpahala
Terkini
Kamis 13-03-2025,18:11 WIB
Kenali ZEEKR X, Mobil Listrik dengan Fitur Unik dan Teknologi Baterai Pengisian Ultra Cepat
Kamis 13-03-2025,17:51 WIB
5 Aplikasi Dompet Digital yang Aman untuk Membayar Zakat
Kamis 13-03-2025,17:49 WIB
Baznas Banyumas dan Densus 88 Gelar Obrolan Santai Bahas Anti-Terorisme
Kamis 13-03-2025,17:44 WIB
Atap Rumah Ambrol Diterjang Hujan Angin di Banjarnegara
Kamis 13-03-2025,17:41 WIB