PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, kembali mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya politik uang. Hal itu, terungkap dalam kegiatan rapat koordinasi pengembangan desa anti politik uang di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon.
"Bawaslu terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak politik uang dan sama-sama mencegah terjadinya politik uang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Iman Nurhakim kepada Radarmas, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi anti politik uang untuk mengantisipasi terjadinya politik uang dalam Pemilu 2024 mendatang. "Masyarakat kalau menemukan adanya politik uang juga bisa melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Bawaslu juga mengkalim keberadaan Desa Anti Politik Uang (Desantiku), yang didirikan di 11 desa di 10 kecamatan, bisa mencegah terjadinya politik uang. Meski, untuk mengklaim hal itu efektif atau tidak harus dilakukan melalui riset atau penelitian khusus.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dipastikan Diwarnai Wajah Baru, 3 Incumbent Tak Masuk 10 Besar
Menurutnya politik uang tindak pidana yang berdampak buruk terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.
Diketahui, tindak pidana politik uang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Dijelaskan, pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.
Sedangkan, dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.