CILACAP, RADAR BANYUMAS - Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan APBD Tahun 2022 resmi disahkan menjadi peraturan daerah, meskipun terdapat beberapa catatan yang harus disempurnakan pada pelaksanaan APBD selanjutnya.
Diketahui, Fraksi-fraksi DPRD Cilacap menyoroti adanya defisit anggaran agar digunakan untuk program prioritas, seperti untuk UMKM, retribusi daerah yang hanya mencapai 85 persen, dan anggaran belanja di OPD yang tidak maksimal.
"Mengenai kurang maksimalnya serapan anggaran maupun pendapatan dari sektor manapun agar dievaluasi," kata Juru Bicara Badan Anggaran, Romelan, Kamis (27 Juli 2023).
Kemudian terkait pendapatan Daerah terutama dari dana transfer, isentif fiskal sehingga perlu dibentuk tim untuk memburu insentif fiskal yang menurut data dari Badan Anggaran semakin menurun sejak 3 tahun terakhir.
"Tahun 2022 kita mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 23,35 Miliar, sedangkan tahun 2021 mendapat Rp 50,4 Miliar dan pada tahun 2020 kita mendapat Rp 64,4 Miliar," lanjut Romelan.
Selain itu banyak pandangan-pandangan dari fraksi yang menghendaki adanya evaluasi sehingga pada pelaksanaan APBD 2023 mendatang tidak menyisakan banyak pekerjaan.
"Terlepas dari itu semua, Banggar tetap mengusulkan agar Raperda Pelaksanaan APBD 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Romelan.
Menangapi hal itu, PJ Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan bahwa rekomendasi dari Fraksi - fraksi DPRD Cilacap akan menjadi catatan untuk pelaksanaan APBD Tahun 2023.
BACA JUGA:Sepanjang Pantai Cilacap Rawan Abrasi, Tahun Ini Akan Dibangun Tanggul Sepanjang 6 Kilometer
"Semua rekomendasi dari DPRD telah kami catat untuk dijadikan bahan evaluasi serta pengendalian dalam pelaksanaan APBD 2023," terangya.
PJ Bupati mengapresiasi serta mengucapkan banyak terimakasih kepada segenap pimpinan maupun Fraksi - fraksi DPRD Cilacap khusunya Badan Anggaran sehingga Raperda Pelaksanaan APBD 2022 dapat disahkan menjadi Perda. (jul)