Dia menjelaskan, pihaknya terus berusaha mengurangi jumlah tunggakan pajak tersebut. Yakni, diantaranya adalah pengiriman surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak PKB, secara dor to dor atau ke rumah wajib pajak.
"Ini cukup efektif untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak. Hal itu terbukti sudah ada tunggakan sebesar Rp 7,532 miliar yang dibayarkan, hingga tanggal 15 Juli 2023," lanjutnya.
BACA JUGA:Intervensi Pasar, 4 Ton Beras Operasi Pasar Digelontorkan di Pasar Segamas Purbalingga
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Yakni, dengan memperbanyak loket pembayaran, samsat keliling, samsat paten dan titik layanan lainnya.
Dia juga mengungkapkan, terkait pengiriman surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak PKB secara dor to dor, pihaknya melarang titipan penbayaran kepada petugas.
Wajib pajak menurutnya, melakukan pembayaran hanya dilakukan di loket samsat, samsat keliling, samsat paten, serta titik layanan resmi lainnya. (tya)