BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Beroperasi pada tahun 2012, tambang emas ilegal tempat 8 orang penambang terjebak di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas diusulkan oleh Bupati Banyumas untuk ditutup permanen.
Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein menjelaskan, mengenai kewenangan pertambangan tersebut bukanlah kewenangan Kabupaten. Namun terletak pada kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
"Sehingga kita harus mesti koordinasi dengan Provinsi atau Pusat, karena kewenangan untuk menghentikan dan memberikan ijin ada di Provinsi atau pusat maka saya harus berkoordinasi," ungkapnya.
Pihaknya akan bersama dengan Forkopimda akan melakukan koordinasi mengenai tambang tersebut, setelah azhar nanti.
"Sebelumnya itu teknis sudah berkali-kali melakukan rapat. Dan saya akan mengusulkan untuk ditutup kepada pemerintah Provinsi ataupun Pusat," terangnya.
Menurutnya, kalau pun penambangan akan dilanjutkan maka seharusnya dikelola secara profesional.
"Kita kan aspeknya bukan hanya aksiden seperti ini, tetapi juga aspek sosial dan lain-lain. Karena saya sifatnya dari Kabupaten mengusulkan. Kalaupun nanti mau ditambang, tambanglah secara profesional oleh perusahaan besar sekalian," tutupnya. (win)