Pasar Wijahan Terapkan Perda KTR, Dilarang Merokok di Area Pasar

Selasa 25-07-2023,20:14 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Laily Media Yuliana

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Banner dengan logo No Smoking No Vaping terpasang di pintu masuk Pasar Wijahan, Kecamatan Kemranjen. Dan di bawah logo, terdapat tulisan berukuran besar yaitu Kawasan Bebas Asap Rokok, yang ditujukan pada pengunjung dan staff pengelola pasar.

Penerapan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain banner, kertas berisi larangan merokok juga tertempel pada kaca di Kantor Pengelola Pasar Wijahan.

BACA JUGA:Beredar Foto Dugaan Pungli Pitulasan di Desa Banteran Wangon, Pemdes: Surat Sudah Kita Cabut 21 Juli Lalu

"Kami, Pengelola Pasar Wijahan memang tidak ada yang merokok," ujar Pengelola Pasar Wijahan, Suwarno, Selasa (25/7).

Dengan demikian, pengelola pasar sudah memberikan contoh pelaksanaan sebagaimana yang tertera pada banner dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas UPTD Pasar Wilayah Banyumas Timur.

Suwarno mengharapkan, warga pasar dapat mematuhi untuk tidak merokok dan vape di kawasan yang telah ditentukan. Hingga hari pasaran Senin (24/7) kemarin, masih didapati ada orang yang merokok di area Pasar Wijahan.

BACA JUGA:Nyesek! Sebelum Gantung Diri dan Disiarkan di Instagram, Ini Pesan Terakhir Pemuda di Purwokerto ke Pacarnya

Padahal, sudah disediakan kawasan khusus yang dapat digunakan warga pasar untuk merokok. Sudah dipasang juga banner berisi tulisan area merokok (smoking area).

"Bagi yang ingin merokok, ada lokasinya di belakang, di dekat toilet," imbuh Suwarno.

Sementara itu, Pasar Wijahan juga menyediakan fasilitas baru berupa ruang untuk menyusui bagi ibu yang membawa bayi. Ruang berada di dalam kantor pasar.

BACA JUGA:Uji Coba Kompos TPST, Hasil Panen Lebih Sedikit

"Sejak dibuat fasilitas ruang menyusui, belum ada warga pasar yang memanfaatkan," pungkas Suwarno. (fij)

Kategori :