Perkawinan Pasangan di Bawah Umur di Kecamatan Ajibarang Hampir Mencapai 7 Persen

Jumat 21-07-2023,11:36 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Bayu Indra Kusuma

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, hampir tujuh persen peristiwa perkawinan yang tercatat di wilayah Kecamatan Ajibarang datang dari pasangan pengantin yang masih dibawah umur.

Kepala KUA Ajibarang, Achmad Daud, SAg mengatakan di wilayah Kecamatan Ajibarang tahun lalu dari total 752 peristiwa perkawinan, sebanyak 52 perkawinan dilaksanakan dengan calon pengantin yang masih dibawah umur atau 6,9 persen dari total peristiwa perkawinan seKecamatan Ajibarang.

"Calon pengantin perempuan masih dibawah usia 19 tahun," katanya ditemui Radarmas, Jumat (21/7).

BACA JUGA:BKKBN Sambut Baik Keterlibatan Persatuan Guru NU Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak dan Turunkan Stunting

Daud menjelaskan dari 52 perkawinan dibawah umur tersebut, terbanyak dari Desa Jingkang dengan sembilan perkawinan dan Tipar Kidul enam perkawinan. Lainnya di seluruh desa wilayah Kecamatan Ajibarang selain Pandansari perkawinan dibawah umur dibawah enam peristiwa untuk tahun lalu.

Adapun faktor yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan dibawah umur di Ajibarang yaitu dari adat istiadat di Jawa, ekonomi dan kehamilan di luar nikah atau zina.

"Faktor-faktor tersebut yang dominan," terang dia.

BACA JUGA:109 Remaja di Purwokerto Ajukan Dispensasi Nikah, Rata-Rata Hamil di Luar Nikah

Dilanjutkannya pola pikir masyarakat Ajibarang terhadap sebuah perkawinan yang elegan di wilayah Ajibarang masih rendah. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang perkawinan dalam pasal 7 ayat 1 juga sudah diterangkan bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Untuk calon pengantin laki-laki dibawah umur ada lima peristiwa perkawinan. Tiga dari Desa Pancurendang, satu dari Banjarsari dan satu dari Sawangan," pungkas Daud. (yda)

Kategori :