BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Camat Sumpiuh, Ahmad Suryanto melakukan sosialisasi tentang mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala desa ke warga Desa Karanggedang.
Hal tersebut terkait dengan Kepala Desa Karanggedang, Andri Kusmayadi yang mendaftar calon legislatif. Sehingga, bakal terjadi kekosongan sampai 2025, sesuai masa jabatan berakhir Kepala Desa Karanggedang.
"Sosialisasi ke warga Desa Karanggedang berdasarkan hasil rapat terbaru dengan dinsospermades, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tidak ada Pergantian Antar Waktu (PAW)," papar Ahmad.
BACA JUGA:Penjaringan Kaur TU Desa Kedungurang Dilaksanakan Usai Pemilihan Kades PAW
Dengan adanya kepastian informasi tidak menyelenggarakan PAW, jika ada warga yang memiliki niatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa PAW, supaya jangan kecewa.
Tidak adanya PAW untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang mendaftar calon legislatif, mengacu pada moratorium Pilkades dari pemerintah.
"Kekosongan jabatan Kepala Desa Karanggedang diisi dengan pelakasana jabatan (Pj)," imbuh Ahmad.
Disebut Ahmad terkait dengan Pj untuk mengisi jabatan kepala desa sudah ada usulan. Warga Desa Karanggedang diminta untuk tetap kondusif.
"Perlu diketahui oleh masyarakat, kepala desa mengundurkan diri ke BPD bukan karena ada masalah, tapi untuk mendaftar calon legislatif," tandas Ahmad. (fij)