PELAKU DITANGKAP : Dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Malolda Jogjakarta, Rabu (29/6). (JAWAPOS)
RADARBANYUMAS, JAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta menangkap UN (40) dan HY (37), atas kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Tersangka beraksi dengan menggunakan tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP F.X. Endriadi mengatakan, aksi dua warga Semarang, terungkap saat melakukan pengisian BBM jenis biosolar di SPBU di Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, pada (31/5).
Keduanya menggunakan dengan mobil truk yang sudah dimodifikasi.
”Rekan-rekan Subdit 4 (Ditreskrimsus Polda DIJ) di lapangan mengamankan mobil tersebut dan kami cek kegiatan tersebut ilegal,” ucap Endriadi.
Endriadi menuturkan, saat petugas melakukan pengecekan, di bak truk yang dikemudikan HY tersebut terdapat tangki berkapasitas 5.000 liter berisi BBM biosolar.
Petugas juga menemukan selang yang menghubungkan tangki di bagian bawah truk dengan tangki atas.
https://radarbanyumas.co.id/ini-kendaraan-yang-berhak-membeli-solar-bersubsidi/
Sedangkan di dekat kemudi ditemukan kabel untuk menghidupkan mesin pompa yang berfungsi untuk menyedot BBM dari tangki bawah ke tangki berkapasitas ribuan liter itu.
Oleh pelaku tangki tersebut ditutup terpal agar tidak terlihat.
PELAKU DITANGKAP : Dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Malolda Jogjakarta, Rabu (29/6). (JAWAPOS)
”Modusnya adalah para pelaku membeli BBM berjenis biosolar di beberapa SPBU dengan menggunakan alat angkut truk yang sudah dimodifikasi,” ujar Endriadi.
Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Rianto mengatakan, agar tangki berkapasitas 5.000 liter terisi penuh, para tersangka mengumpulkan BBM solar bersubsidi dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di DIJ.
”Mereka akan berkeliling, setiap ada pom bensin jual solar dia akan beli sesuai aturan di SPBU itu. Mereka membutuhkan waktu dua atau tiga hari untuk memenuhi tangki 5.000 liter itu,” terang Rianto.
Kabidhumas Polda DIJ Kombespol Yuliyanto menambahkan, dalam aksinya, HY membeli BBM solar bersubsidi di SPBU dengan harga wajar Rp 5.150 per liter. Meski demikian, tersangka UN memberikan modal kepada HY senilai Rp 5.800 per liternya.
”Kemudian UN menjual kepada pengumpul yang saat ini sedang dicari dengan harga Rp 6.600 sampai Rp 6.700 per liter,” papar Rianto.
Saat menangkap tersangka, polisi menyita mobil truk merah yang di dalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5.000 liter berisi BBM biosolar sekitar 2.900 liter serta uang tunai Rp 11.700.000.
Menurut Yuliyanto, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (jpc)