PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, menggelar Public Hearing Raperda Kabupaten Banyumas Tentang Inovasi Daerah, Senin (10/7). Public hearing tersebut berbeda dari biasanya, karena dilakukan sebelum pembahasan raperda.
"Kenapa public hearing ini kita tempatkan di depan, karena kita menginginkan ada input dulu baru kita masuk pembahasan," kata Ketua Pansus D Raperda Kabupaten Banyumas Tentang Inovasi Daerah Wawan Yuwanda.
Wawan menuturkan, dengan melakukan public hearing terlebih dahulu menurutnya lebih efektif. Dengan demikian, pembahasan yang bakal dilakukan bisa lebih komprehensif.
BACA JUGA:Gedung Baru DPRD Banyumas Ditarget Bisa Operasional Tahun Depan
"Kita tidak ingin bahwa public hearing itu dalam tanda kutip, hanya semacam legitimasi formalitas bahwasanya ini sudah menyerap aspirasi dari masyarakat. Itu yang ingin kita ubah sehingga memang di pansus ini kita belum masuk sampai ke pembahasan pasal per pasal dan sebagainya," ujarnya.
Public hearing dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi yang ada di Purwokerto, juga dari beberapa perwakilan pelaku UMKM. Soal masukkan yang diterima ia sampaikan, akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan raperda.
"Masukan yang banyak hampir semua teman-teman menekankan, bahwasanya riset tidak bisa lepas dari inovasi. Mudah-mudahan nanti ada hasil pembahasan yang memuaskan," terangnya.
BACA JUGA:Empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga Mulai Dibahas di Tingkat Komisi
Lebih jauh, untuk pembahasan Raperda tersebut ia targetkan bisa rampung dalam waktu satu bulan. Agustus nanti ia harapkan Raperda sudah bisa selesai.
"Masukan public hearing hari ini yang nantinya, akan menjadi salah satu bahan di internal kita maupun dengan eksekutif. Harapannya nanti perda ini benar-benar bisa mewakili kepentingan stakeholder. Kalau ini (public hearing) ditaruh di depan ini akan efektif. Sehingga tidak bolak-balik, kita mencoba lebih cepat saja," pungkasnya. (aam)