Karena kejadian itu juga korban mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp. 5.500.000 . "YP bersama barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 buah jam tangan merk G-Shock tipe GA-900 dan 1 buah sim card Telkomsel kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tutup Kasat Reskrim. (win)
Kategori :
Terkait
Senin 01-04-2024,15:35 WIB
Modus Tukar Uang di Agen BRI Link, Pria Bermasker Bawa Kabur Uang Jutaan
Rabu 27-03-2024,13:26 WIB
Operasi Pekat, Polisi Ungkap 75 Kasus dan Ringkus 81 Tersangka
Selasa 19-03-2024,13:04 WIB
Kedapatan Bawa Sabu Usai Alami Kecelakaan, Residivis Ditangkap
Jumat 15-03-2024,19:26 WIB
Kapolresta Banyumas Himbau Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas Dengan Berbagi Ratusan Takjil
Kamis 14-03-2024,12:16 WIB
Edarkan Uang Palsu di Binangun, Pemuda Asal Cilacap Ditangkap Polisi
Terpopuler
Senin 20-05-2024,04:09 WIB
4 Motor Matic Terbaik Tahun 2024 dari Honda , Yamaha , dan Suzuki
Senin 20-05-2024,16:41 WIB
Geger Makam Digali Orang Tak Dikenal di Desa Binangun
Senin 20-05-2024,06:07 WIB
Ini Jenis APAR yang Cocok Untuk Kebakaran Motor Listrik!
Senin 20-05-2024,07:41 WIB
Masuk Musim Kemarau, Pemkab Purbalingga Siapkan 11,603 Juta Liter Air Bersih
Senin 20-05-2024,05:02 WIB
Sutejo Perajin Blangkon Soedirman Inovasi Baru dari Purbalingga
Terkini
Senin 20-05-2024,21:47 WIB
Perhatikan! Berikut Mekanisme Fan Belt pada Motor Listrik
Senin 20-05-2024,21:10 WIB
6 Rekomendasi Oli Motor Matic Murah Dibawah Rp 50 Ribu Dengan Kualitas Terbaik
Senin 20-05-2024,20:43 WIB
Hindari! Inilah Kebiasaan yang Membuat Rem Motor Matic Blong
Senin 20-05-2024,20:10 WIB
Gampang Banget! Inilah 6 Cara Mudah Mengatasi Mesin Motor Matic yang Overheat
Senin 20-05-2024,19:51 WIB