Ngaku Aparat Militer, Lelaki di Banyumas Tipu Kekasihnya Selama 3 Tahun

Sabtu 08-07-2023,12:08 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Bayu Indra Kusuma

Karena kejadian itu juga korban mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp. 5.500.000 . "YP bersama barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 buah jam tangan merk G-Shock tipe GA-900 dan 1 buah sim card Telkomsel kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tutup Kasat Reskrim. (win)

Kategori :