Ini Kendaraan yang Berhak Membeli Solar Bersubsidi

Selasa 28-06-2022,18:27 WIB

ILUSTRASI SPBU (DOK RADARMAS) RADARBANYUMAS, JAKARTA - Bahan bakar solar jenis Biosolar menjadi satu BBM bersubsidi yang mendapatkan perhatian Pemerintah melalui PT Pertamina. Dalam pembelian Biosolar ini juga akan diberlakukan menggunakan aplikasi MyPertamina. Pihak Pertamina juga telah mengeluarkan daftar kendaraan berhak beli Solar bersubsidi. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan bahwa saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014. Untuk itu sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar bersubsidi kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM bersubsidi. “Maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina,” tambah Alfian. Adapun daftar kendaraan berhak beli Solar bersubsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014 antara lain: https://radarbanyumas.co.id/jokowi-buka-tabir-subsidi-bbm-tembus-rp502-triliun-nilainya-setara-biaya-pembangunan-ikn/ ILUSTRASI SPBU (DOK RADARMAS) 1. Transportasi Darat Kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning. Kendaraan angkutan barang kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda dibawah 6 roda. Mobil layanan umum diantaranya Ambulance, Mobile Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran 2. Transportasi Air Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat atau Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD serta Quota oleh Badan Pengatur. 3. Usaha Perikanan Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. 4. Usaha Pertanian Petani, kelompok tani dan usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah dibawah 2 hektare dan sesuai dengan SKPD. 5. Layanan Umum atau Pemerintah ILUSTRASI SPBU (DOK RADARMAS) Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD dan Rumah sakit type C dan D. Usaha Mikro serta UMKM atau Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Aturan pembelian BBM bersubsidi ini direncanakan akan diberlakukan oleh Pertamina pada 1 Juli 2022 dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. (disway)

Tags :
Kategori :

Terkait