PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - MR (29), warga Aceh yang berdomisili di Kabupaten Banjarnegara ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Tersangka ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia menjelaskan, tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Empat Pengguna Tembakau Sintetis
"Tersangka diamankan saat mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukateja pada Jumat, 23 Juni 2023 malam," jelasnya.
Dia menambahkan, modusnya, tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui pesan di aplikasi WhatsApp atau WA.
"Setelah dilakukan pembayaran. Kemudian barang dikirim di suatu tempat. Lalu diambil tersangka untuk digunakan sendiri," imbuhnya.