HAJI : Jemaah haji di Masjidilharam. (NAUFAL WIDI/JAWA POS)
RADARBANYUMAS, JAKARTA - Nasib calon jemaah haji (CJH) yang menggunakan visa mujamalah semakin tidak jelas. Bahkan, sejumlah asosiasi travel haji pesimistis bisa memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Selain karena visa tak kunjung keluar, tempo hingga penutupan Bandara Jeddah (closing date) semakin dekat. Tinggal sepuluh hari.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyatakan, sampai tadi malam, belum ada tanda-tanda visa haji mujamalah (visa haji undangan) akan terbit.
“Sepertinya tidak mungkin waktunya,” katanya kemarin (25/6). Sesuai dengan rencana perjalanan haji (RPH) 2022 yang diterbitkan Kemenag, closing date Bandara Jeddah dilakukan pada 3 Juli pukul 24.00 waktu setempat.
Syam menegaskan, ketika sudah closing date, Bandara Jeddah tidak menerima lagi kedatangan jemaah haji. Petugas di bandara tersebut dipastikan langsung menolak ketika ada CJH yang masuk.
Dia mengatakan, sampai saat ini, tidak ada informasi dari pemerintah Saudi soal penerbitan visa mujamalah. Syam memperkirakan visa tidak dikeluarkan karena terjadi lonjakan jemaah haji domestik atau dari dalam negeri Saudi.
’’Jemaah haji domestik melampaui dari target 150 ribu menjadi 200 ribu lebih jemaah,’’ ujarnya.
https://radarbanyumas.co.id/umrah-sebelum-haji-jamaah-wajib-bayar-dam/
Syam menuturkan, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) umumnya sudah menyetor uang pembelian tiket pesawat dan booking hotel. Celakanya, ketika nanti tidak ada pemberangkatan haji mujamalah, pihak maskapai tidak bisa mengembalikan uang pemesanan secara penuh.
“Kena 60 persen,” tutur Syam.
HAJI : Jemaah haji di Masjidilharam. (NAUFAL WIDI/JAWA POS)
Artinya, pihak maskapai hanya mengembalikan 40 persen dari dana pemesanan tiket pesawat. Begitu pula ongkos pemesanan hotel. Ada pihak hotel yang membuat kebijakan uang deposit yang disetor tidak bisa ditarik kembali. Pilihannya mengubah jadwal atau uang deposit hangus.
Di tengah kondisi tersebut, para CJH mujamalah tidak mau tahu. Ketika nanti tidak ada pemberangkatan, mereka meminta uang kembali penuh. Para jemaah itu beralasan pembatalan berangkat bukan atas kemauan sendiri.
Sebagaimana diketahui, haji mujamalah atau dulu disebut haji furoda adalah haji tanpa antre. Mereka berangkat dengan menggunakan visa undangan.
Bukan visa haji yang diberikan pemerintah Saudi kepada Indonesia. Karena bisa berhaji tanpa antre, biayanya sangat mahal. Antara Rp 300 juta sampai Rp 500 juta per orang. (wan/c19/oni/ilh/jpc)