CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemuda asal Desa Jepara Kulon, Kecamatan Binangun dengan inisial NH (25), ditangkap polisi ketika sedang menunggu pembeli. Diduga pemuda tersebut merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
NH ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang yang beredar di wilayahnya.
"Kita amankan tersangka NH, masyarakat resah sehingga lapor dan segera kita tindak lanjuti," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas, Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Dievakuasi Damkar dari Toilet Sekolah
Iptu Gatot mengatakan, setelah mendapatkan laporan, segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka NH. Lalu segera dilakukan penangkapan.
"NH kita tangkap saat sedang menungu pembeli, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan," lanjutnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 10 butir pil aprazolam, 10 butir riklona, 2 Clonazepam, 10 butir danau aprazolam, 20 butir prohiber, 10 butir valisanbe dan 20 butir valdimex, kemudian 1 unit sepeda motor turut diamankan.
BACA JUGA:24 Tahun Berkarya, PNM Berikan Apresiasi Gerobak Usaha Nasabah Seluruh Indonesia
"Barang bukti puluhan butir obat terlarang beserta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka ketika hendak bertransaksi," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1997 mengenai psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Gatot mengungkapkan, keberhasilan ungkap kasus ini merupakan salah satu bentuk kerjasama yang solid antara masyarakat dan pihak Kepolisian. Masyarakat diminta melapor apabila menemui hal-hal yang mencurigakan.
BACA JUGA:Petani Perhatikan Penggunaan Urea Kalau Tak Mau Terjadi Hal Ini
"Kita sangat mengapresiasi peran serta masyarakat karena telah memberikan informasi yang akurat, artinya masyarakat mendukung pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran obat- obatan terlarang," pungkasnya. (jul)