CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pemuda dengan inisial MAI (25), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan diamankan Satnarkoba Polresta Cilacap. Lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat kelurahan Tambakreja mengenai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Karena sudah menjadi komitmen kami, maka segera kita lakukan penyelidikan atas laporan tersebut, dan membuahkan hasil yang mengarah ke tersangka MAI," katanya, Rabu, (21/6).
BACA JUGA:Soal Libur Bersama, SPSI Akui Ada Yang Geser Hari Kerja, Ini Penjelasannya
Dengan modal informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebegan di kediaman rumah MAI dan setelah dilakukan penggeledahan, didapati ratusan barang bukti berupa obat- obatan terlarang.
"Yang berhasil kita amankan dari rumah tersangka yaitu 400 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP Nova, dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan Mf," lanjut Iptu Gatot.
Saat ini MAI sudah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pengedar ini dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Cilacap Ngadu ke Gubernur Jateng Gegara Dibawa ke Poli Jiwa, Begini Penjelasan RSUD Banyumas
"Jika tersangka terbukti bersalah, akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda yang cukup besar," tegasnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polresta Cilacap mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diminta waspada terhadap praktek gelap peredaran obat-obatan tersebut.
"Jika tahu informasi segera aktif laporkan, itu untuk menjaga keamanan dan kesehatan para generasi muda di lingkungan masing-masing, kita berkomitmen untuk memberantas hal itu," pungkas Iptu Gatot. (jul)