PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Butuh waktu hingga 6 bulan untuk mendapatkan hasil penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada Selasa 20 Juni 2023 sore, ditetapkan sebanyak 772.268 pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan ST menjelaskan, jumlah laki-laki lebih banyak. Rinciannya, 389.531 pemilih laki-laki dan perempuan 382.737 pemilih.
"Kami sudah melalui beberapa tahapan. Selama kurang lebih 6 bulan, mulai dari penyusunan Daftar Pemilih, pencocokan dan penelitian oleh pantarlih pada setiap TPS," rincinya.
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Daftar pemilih hasil pemutakhiran , DPS, DPSHP, dan DPT. Penetapan DPT hari ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan KPU itu menyebutkan pada pasal 103 dan 104 bahwa KPU kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam rapat pleno terbuka.
BACA JUGA:Ikuti AFP Jawa Tengah Championship 2023, Tim Futsal Purbalingga Targetkan Juara
"Rapat pleno terbuka diikuti oleh Bawaslu ,PPK, partai politik, instansi terkait di tingkat Kabupaten Purbalingga," tambahnya.
DPT itu tersebar di 239 Desa/Kelurahan, dengan jumlah TPS 2.964. Eko juga menyampaikan, meskipun DPT telah di tetapkan namum tidak menutup kemungkinan sampai dengan Pemilu 14 Februari 2024 jumlah pemilih akan berubah.