Dinperkim Banyumas Target Revisi RTRW Selesai Agustus

Jumat 02-06-2023,14:20 WIB
Reporter : Aam Juni Restino
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO  - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas. Revisi ditargetkan selesai pada bulan Agustus. Hasil revisi RTRW ini nanytinya menjadi peraturan daerah RTRW .

Kabid Penataan Ruang Dinperkim Kabupaten Banyumas Khelmy Tibyani menjelaskan, untuk lama waktu revisi disesuaikan dengan perkembangan investasi di Kabupaten Banyumas.  

"Peluang investasi akan bisa masuk apabila didukung oleh regulasi ruang atau rencana tata ruang yang jelas," tuturnya. 

Revisi sendiri dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan tata ruang dalam kepentingan investasi. 

"Paling cepat revisi itu per 5 tahun. Ini baru pertama kali direvisi," katanya  

Khelmy menuturkan, untuk proses revisi melibatkan pemerintah pusat. Tahapannya ia sebut dimulai dengan pembahasan di tingkat pemerintah daerah.  

"Ini sudah berproses di daerah sudah selesai. Tinggal asistensi di kementerian. Asistensi ke lima kali. Setelah pembahasan lintas sektor  keluar persetujuan substansi dari kementerian," ucapnya. 

Untuk RTRW Kabupaten Banyumas sendiri ia sebut mempunyai masa berlaku selama 20 tahun, yaitu dari 2011 - 2031. Proses revisi RTRW diharapkan bisa rampung tahun ini. 

"Setelah ada persetujuan substansi dari pusat, nanti baru dibahas di DPRD. Dikasih waktu dua bulan untuk disetujui perda, nanti outputnya berupa peraturan daerah RTRW 2023 - 2043," paparnya.  (aam) 

 

Kategori :