BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas mencatat, sepanjang tahun 2022 terdapat 285 aduan dari masyarakat.
Aduan di antaranya berupa dampak dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemilik usaha. Masyarakat antara lain mengadukan usaha karaoke, bengkel, klinik, dan peternakan.
Data tersebut dibeberkan dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan, PIRT, Halal, dan Fasilitasi Perizinan Usaha (NIB) bagi UP2K PKK/UKM di Kabupaten Banyumas tahun 2023 yang digelar di Pendopo Surya Kusuma Yuda, Kecamatan Sumpiuh, Senin (29/5).
BACA JUGA:Libur Panjang, Pengawasan Angkutan Barang ODOL Jalan Terus
Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesra DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Krisinta Indra Kusumawati menyampaikan, ada hal yang perlu dipahami oleh pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
"Karena mengurus perijinan mudah, kadang pelaku usaha melupakan kewajiban perijinan berusaha yang harus dipenuhi," kata Sinta usai acara.
Sehingga, masyarakat sekitar merasakan dampak dari usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Misalnya, pada usaha peternakan. Kegiatan mengganggu lingkungan karena menimbulkan bau.
BACA JUGA:GOR Sasana Krida Perwira Miliki Pemenang Lelang, Pekerjaan Ditarget Selesai 90 Hari
Oleh karena itu, Sinta menekankan supaya pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban perijinan berusaha. Agar masyarakat sekitar tidak merasakan dampak yang mengganggu lingkungan.
Selain terhadap pelaku usaha, ada juga aduan dari masyarakat yang dilayangkan untuk pelayanan di DPMPTSP. Hal tersebut dianggap sebagai masukan untuk meningkatkan kompetensi petugas.
"Kami tidak alergi terhadap aduan. Karena aduan itu sebagai ungkapan cinta dari masyarakat yang menginginkan pelayanan menjadi lebih baik," ujar Krisinta.
BACA JUGA:Beri Ruang Berkarya, Lewat Konser Musik Ramah Tunarungu
Bagi masyarakat, Krisinta berpesan supaya manfaatkan layanan yang tersedia. Selain di Mall Pelayanan Publik, juga tersedia secara daring. (fij)