PURWOKERTO - Selain kepada pihak kepolisian, Cahya Efendi juga melaporkan salah satu anggota DPRD Banyumas ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas.
Hal tersebut disampaikan Ananto Widagdo, kuasa hukum Cahya Efendi beberapa waktu lalu. Menurutnya, sebelum dilaporkan ke Polda, pihaknya sudah berkirim surat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas, pada 21 Februari 2023 dengan harapan untuk mediasi. Namun, menurut Ananto, surat laporan dan aduannya belum ditanggapi.
Laporan ini adalah buntut kasus dari rental mobil yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Banyumas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas Agus Prianggodo mengatakan, jika laporan tersebut sudah sampai dan sudah ditindaklanjuti.
"Yang dilaporkan itu adalah terkait dengan pelanggaran terhadap KUHAP. Persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, dan belum ada putusan," katanya, Kamis (25/5).
Maka, lanjut dia, yang membuktikan bersalah atau tidak adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita sudah tindaklanjuti laporan tersebut dengan mengadakan rapat internal. Namun ini ranahnya sudah berbeda. Bahkan tahap di kepolisian saja belum selesai," ujar dia.
Termasuk salah satunya adalah untuk mediasi. Kata dia, mediasi pada kasus ini adalah kewenangan dari APH. (mhd)