Urus SIP, Tenaga Medis Hanya Butuhkan Waktu Sehari

Selasa 23-05-2023,14:12 WIB
Reporter : Rayka Diah Setianingrum
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP - Usai melalui uji coba panjang, aplikasi Surat Izin Praktik (E-SIP) Tenaga Medis dan Kesehatan Digital atau Urat Nadi, akhirnya resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap. 

 

Kepala DPMPTSP Cilacap, Ferry Adhi Dharma mengatakan, aplikasi E-SIP tersebut ditujukan kepada tenaga kesehatan untuk memangkas waktu perizinan. Layanan tersebut dapat diakses melalui laman web esip.cilacapkab.go.id. 

 

"Selain untuk meningkatkan pelayanan. E-SIP ini dapat memberikan kemudahan bagi para tenaga medis. Bahkan untuk memperoleh surat izin praktik dapat diakses dengan cepat, terjangkau, dan keamanan yang terjamin," ujarnya.

 

Ferry mengatakan, biasanya untuk memperoleh surat izin praktik, tenaga medis akan memakan waktu tiga hari, jika dilakukan secara manual. Namun melalui aplikasi tersebut, mereka hanya membutuhkan waktu satu hari bahkan dalam hitungan jam.

 

"E-SIP ini secara otomatis dapat memperoleh data-data umum seperti nama tenaga kesehatan, nomor registrasi, profesi, serta tanggal kadaluwarsa surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan," ujarnya. 

 

Sementara itu, Pj Bupati, Yunita Dyah Suminar mengatakan, dipilihnya nama Urat Nadi dalam penggunaan aplikasi E-SIP tersebut, dikarenakan urat nadi merupakan bagian penting dalam tubuh manusia, begitupun dengan surat izin praktik sangat penting bagi tenaga kesehatan. 

 

"Kami harap tenaga medis dan kesehatan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya dalam menjalankan kewajibannya. Dengan aplikasi ini tentunya dapat mempermudah mereka dalam mendapatkan surat izin praktik," ujarnya. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait