PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Purbalingga diminta secepatnya mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang mengundurkan diri karena menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg). Usulan itu diserahkan kepada camat dan dilanjutkan kepada Bupati Purbalingga.
Plt Asisten 1 Sekda Yani Sutrisno Udhi Nugroho menjelaskan, mekanisme pengajuan mundur seorang kades muaranya ada di Bupati. Sesuai peraturan KPU RI juga sudah diatur soal pengunduran diri kades jika terkait parpol dan caleg.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Indonesia.
BACA JUGA:Satu Kades Ajukan Mundur Karena Jadi Bacaleg Purbalingga
"Pada Pasal 11 ayat (2) huruf b menyebutkan, mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," rincinya, Jumat 12 Mei 2023.
Aturan juga berlaku untuk perangkat desa, anggota BPD. Bedanya, jika jabatan kades di isi Pj dan BPD dengan pergantian antarwaktu.
"Jika SK resmi kades berakhir masa jabatan belum turun, maka masih bisa dinas di Kantor Pemerintah Desa setempat. Tapi kami minta segera diisi Pj," tegasnya.
Kedepannya, pengisian kades definitif akan dibahas lebih lanjut. Misalnya menggunakan pergantian antarwaktu atau Pilkades reguler bagi yang sudah memenuhi syarat. (amr)
Data dari Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, ada 5 kades yang menjadi Bacaleg. Yaitu Kades Siwarak (Karangreja), Kades Purbasari (Karangjambu), Kades Selaganggeng (Mrebet), Kades Kalikajar (Kaligondang) dan Kades Tunjungmuli (Karangmoncol).
Salah satu kades Bacaleg, Ayatno mengungkapkan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai kades. Sembari menunggu SK pemberhentian dirinya masih bisa seperti biasa. (amr)