PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Temuan Bawaslu Kabupaten Purbalingga terkait potensi daftar pemilih bermasalah sebanyak 622 pemilih membuat KPU Purbalingga angkat bicara. Pasalnya, secara histori sudah lebih awal mengantisipasi masukan Bawaslu.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo menjelaskan, ada sejumlah data yang diminta untuk dianalisis, diteliti terkait dengan data-data berpotensi masalah itu.
Dari data-data tersebut sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Sebagai contoh, ada satu orang sesuai masukkan dari Bawaslu salah penempatan TPS.
"Kalau dari histori yang kita miliki, kita sudah perbaiki pada tanggal 4 April 2023 atau jauh sebelum masukkan ini datang kepada kami," katanya, Rabu 10 Mei 2023 malam.
Kemudian untuk data pindah domisili, KPU menemukan ada 1.325 pemilih. Sementara masukkan dari Bawaslu berjumlah 216 pemilih. Lalu untuk memilih yang meninggal di data KPU ada 1.031 pemilih yang sudah KPU TMS kan.
Sebaliknya, di masukan Bawaslu ada 319. Ada lagi daftar pemilih baru di KPU ada 1.218 pemilih, sementara masukan berjumlah 82 pemilih. "Nah, dari data perbandingan tersebut data masukan sebenarnya sudah kami tindaklanjuti," rincinya.
Ia juga mengingatkan, hal yang penting untuk diketahui bahwa daftar pemilih ini adalah suatu yang sangat dinamis. PPK pada hari ini melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS.
"Bisa jadi setelah direkap ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, mungkin karena meninggal atau mobilitas kaitannya pindah domisili," katanya. (amr)