Dana Khilafatul Muslimin Dari Kotak Amal

Sabtu 11-06-2022,10:06 WIB

DITANGKAP : Penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung. (ISTIMEWA) JAKARTA - Mabes Polri mengungkap sumber aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin yang mempunyai faham ingin merubah pancasila dengan khilafah. Dari hasil penyelidikan ternyata sumber dana yang didapat melalu penyebaran kotak amal. "Jadi aliran dananya, penggalangan dananya dari kotak amal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan. Ramadhan menjelaskan dari penyelidikan kota amal itu hanya disebar sesama internal anggota. Namun, pihaknya masih terus mengembangkan ada tidaknya kota amal tersebut di sebar ketempat-tempat lain. "Penyebaranya itu internal mereka. Artinya disebarkan kotak amal di internal," tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group). Selain itu, kata jendral bintang satu ini, penyebaran kotak amal tersebut kebanyakan disebar bila ada kegiatan majelis sesama internal kelompok Khilafatul Muslimin. "(Selama) kegiatan-kegiatan Majelis disebar, jadi baru internal," ujarnya. Namun, lanjutnya, pihaknya belum bisa membeberkan berapa nominal dana yang terkumpul selama penyebaran kotak amal tersebut. Sebab penyidik masih terus melakukan pendalaman. "(Nominal) masih proses dan masih di dalami semuanya," ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/densus-88-ringkus-lima-terduga-teroris-begini-peran-masing-masing/ Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud, sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena berkonvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah. DITANGKAP : Penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung. (ISTIMEWA) "Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto, di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (10/8). Ia menegaskan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat mendukung pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022. Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor. "Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ucapnya. Menurut Dirmanto, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. "Adapun barang bukti yang disita ada sebanyak 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya," kata perwira menengah Polri tersebut. DITANGKAP : Penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung. (ISTIMEWA) Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tak itu saja, tersangka juga dijerat dengan Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutur dia. Sebelummya, aparat dari Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggeledah markas organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang terletak Jalan Gadel Madya, Tandes, Surabaya, Rabu (8/6). Lalu, pada Kamis (9/6), sebanyak 18 orang anggotanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim terkait pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan tersebut. (*/bin/kus/jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait