PURWOKERTO - KPU Banyumas telah membuka pendaftaran Bacaleg DPRD Banyumas, sejak 1 Mei lalu. Hingga hari ketiga ini, belum ada partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas ke KPU Banyumas.
Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko mengatakan meski belum ada pendaftaran yang dilakukan oleh Parpol, namun KPU Banyumas terus melakukan komunikasi dengan parpol. Pendaftaran Bacaleg DPRD Banyumas pun terus dilakukan.
"Jadi memang bukan bacalegnya yang mendaftar sendiri ke KPU. Nanti sudah kumulatif parpol mengajukan nama-nama bacalegnya," tuturnya.
Nantinya parpol yang akan mendaftar ke KPU adalah mereka yang sudah terinput di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU RI. "Mereka baru bisa daftar ke kami setelah input ke Silon. Maksimal 50 bacaleg karena kursi ada 50," tuturnya.
Dia mengatakan, hingga kini rata-rata parpol masih proses pengajuan berkas. Pihaknya menghimbau kepada Bacaleg untuk segera mengurus 16 persyaratan.
Pendaftaran Bacaleg DPRD Banyumas
"Kemudian Parpol, harus menyusun daftar bacaleg dari setiap dapil. Kami memahami, mungkin saat ini Parpol masih penyusunan," tuturnya.
Diketahui, KPU Banyumas siap terima pendaftaran Bacaleg DPRD Banyumas hingga 14 Mei nanti. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh Parpol peserta pemilu 2024. Nantinya, dokumen persyaratan administrasi tersebut diupload melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU RI. Berkas diupload oleh admin masing-masing parpol.
Setelah itu, baru dilakukan penyerahan surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 wib. Pihaknya menghimbau agar upload dan daftar dilakukan lebih awal. (mhd)