BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Operasi pembatasan operasional angkutan barang pengangkut bahan non sembako oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang, Dinas Perhubungan Banyumas, dan Satlantas Polres Banyumas dimulai sejak 28 April 2023. Dan sudah berakhir pada Senin (1/5).
Pantauan Radarmas pada Selasa (2/5) siang, aktivitas pengecekan tonase dan adminitrasi surat menyurat angkutan barang telah kembali berjalan.
Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang, Alkori mengatakan, dari hasil operasi pembatasan operasional angkutan barang pengangkut bahan non sembako oleh tim gabungan selama empat hari, tidak hanya diketahui adanya pelanggaran jenis muatan yang dibawa.
BACA JUGA:Trik MUA Tetap Eksis di Tengah Menjamurnya Jasa Rias
Pelanggaran lainnya yang juga ditemui petugas pada muatan yang overload atau tidak sesuai dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI), dan habis masa uji KIR.
"Ada enam angkutan barang diketahui overload dan satu angkutan barang habis masa uji KIR," katanya saat ditemui Radarmas, Selasa (2/5).
Tidak Ada Sanksi pada Operasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Alkori menjelaskan, sesuai instruksi bagi angkutan barang yang diketahui melanggar, sebatas diberikan teguran dan pengantongan kendaraan beberapa jam. Tidak ada sanksi sampai penilangan.
BACA JUGA:Upacara Hari Pendidikan Nasional Diwarnai Dengan Tari Ebeg
Bagi angkutan barang yang habis masa uji KIR, diminta untuk segera mengurus pembaruan KIR di tempat asal masing-masing kendaraan.
"Ada satu angkutan barang yang kelebihan muatan dan habis masa uji KIR, mengangkut semen asal Demak dengan tujuan Tasikmalaya," terangnya.
Adapun total angkutan barang yang diketahui masih membawa muatan non bahan sembako dalam masa pembatasan, terdata total sebanyak 12 angkutan barang.
BACA JUGA:Volume Sampah Desa Pancasan Naik Pasca Lebaran
"Muatannya ada pakan ayam, triplex, paket, semen dan herbel," pungkas Alkori. (yda)