Tiga Kendaraan dengan Muatan Non Bahan Pokok Diberi Sanksi

Jumat 28-04-2023,19:24 WIB
Reporter : Aam Juni Restino
Editor : Eko Budi Utomo

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS  - Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang mencatat, ada tiga kendaraan yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang, Jumat (28/4). Ketiga kendaraan tersebut  masing-masing membawa muatan pakan ternak,  semen, dan triplek. 

Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Ajibarang Alkori mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang sudah diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H. 

"Yang boleh melintas kendaraan yang memuat sembako, gas, dan BBM," kata dia. 

Ia menambahkan, untuk pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan  (JBI) lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Angkutan Gratis Diberangkatkan dari Terminal Bulupitu Purwokerto

"Aturan tersebut mulai diterapkan dari 24 April sampai 2 Mei," jelasnya. 

Pembatasan tersebut ia sampaikan bukan tanpa alasan.  Kendaraan dengan tonase yang besar dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan pada saat arus mudik dan arus balik lebaran. 

"Yang melanggar tadi kita berikan sanksi peringatan dan edukasi," ucapnya. 

Lanjut, untuk kendaraan dengan muatan semen ia sampaikan berasal dari Demak dengan tujuan Tasik. Sedangkan untuk muatan yang membawa pakan ternak berasal dari Semarang hendak ke Purwokerto. 

"Untuk triplek, itu dari Cirebon mau ke Ajibarang," pungkasnya. (aam)

Tags :
Kategori :

Terkait