PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Setiap pabrik penghasil limbah dengan jenis izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL/UPL), wajib melaporkan kegiatan pengelolaan limbahnya kepada pemerintah. Bagi yang tidak melaporkan sesuai jadwal yang ada, maka jika tetap membandel, bisa diusulkan pencabutan izin lingkungannya.
Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Rimba Jati Kabupaten Purbalingga, Heru Hariyanto, Jumat 14 April 2023.
Perusahaan jenis pabrik wajib lapor karena untuk pemantauan dan pengawasan serta pembinaan.
“Mereka wajib lapor minimal 3 bulan sekali soal pemantauan air limbah. Kemudian melaporkan setiap 6 bulan soal pengelolaan dan pemantauan. Misalnya menggunakan instalasi pengolah air limbah (IPAL) atau lainnya,” tambah Heru.
Saat ini di Pubalingga tak kurang dari 10 pabrik rambut palsu dan bulu mata PMA dan lokal wajib lapor. "Lebih baik laporan berkala diupayakan. Agar semua bisa sesuai target dan nyaman dalam usaha," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, tugas penyidik PPNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang turun dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran. Kalau sampai sama sekali tidak laporan, akan terus diingatkan/tegur. Jika masih bandel, bisa diusulkan pencabutan izin lingkungan. (amr)