PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada 5 April 2023 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memasang pengumuman DPS pada 12 - 25 April 2023. Hal itu guna memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Melihat hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, langsung melakukan pengawasan DPS, dengan turun langsung ke beberapa Desa. Guna memastikan pengumuman DPS telah dipasang oleh jajaran KPU Kabupaten Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Joko Prabowo, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Kami ingin memastikan pengumuman DPS telah dipasang oleh jajaran Adhoc KPU (PPS, red) dimasing-masing Desa/kelurahan," katanya, Jumat 14 April 2023.
Pihaknya juga memastikan apakah jajaran PPS telah menempelkan pengumuman DPS ditempat strategis sesuai ketentuan apa belum. Sebab, sesuai aturan pemasangan pengumuman DPS harus di tempat strategis, yang mudah diakses warga.
Dijelaskan, ada tiga tim Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang turun. Yakni tim yang dipimpin Joko Prabowo ke Kecamatan Kutasari (Desa Candi Wulan dan Karangcegak) dan Kecamatan Bojongsari (Desa Karangbanjar).
Tim yang dipimpin anggota Bawaslu Misrad Ke Kecamatan Kaligondang (Desa Kaligondang, Cilapar dan Tejasari). Sedangkan, tim yang dipimpin anggota Bawaslu lainnya Setiawati ke Kecamatan Pengadegan (Desa Tumanggal dan pengadegan).
Dari hasil pengawasan tersebut, beberapa desa yang menjadi sampling pengawasan tersebut telah memasang pengumuman DPS sesuai ketentuan. (tya)