PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak enam warga perwakilan kelompok penerima bantuan, mengadukan kasus ini kepada akademisi dari Kampus Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Senin sore (3/4).
Hal tersebut karena program penerimaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng kini terpaksa dihentikan karena adanya dugaan kasus korupsi.
Tri Atminingsih, perwakilan penerima manfaat dari Desa Baseh mengaku jika bantuan tersebut sangatlah bermanfaat.
"Hal ini sangat merugikan, terutama bagi anggota yang menjalankan usaha dari sektor peternakan yang memang membutuhkan perguliran dana dengan cepat," tuturnya.
BACA JUGA:Kelompok Penerima Bantuan DBM Kecamatan Kedungbanteng Mengadu ke Akademisi
Sementara itu, Dr. Alizar Isna, S.Sos, M.Si akademisi dari Kampus Fisip Unsoed yang kini memang sedang fokus dalam penelitian dana Eks PNPM mengatakan dari sisi kebijakan publik, pada hakekatnya program tersebut diharapkan tetap memiliki keberlanjutan dalam pelaksanaannya.
"Terlebih program tersebut menggunakan sumber daya kebijakan. Apalagi, sumber daya pemerintah sangat terbatas, dimana adanya program dan sumber daya yang terbatas tersebut tetap berjalan, untuk menanggulangi masalah mereka sendiri, maka ini sangat perlu untuk diapresiasi," kata dia.
Sebelumnya, penghentian perguliran DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Purwokerto mulai melakukan penyidikan terhadap PT LKM Kedungmas selaku pengelola Dana bergulir Masyarakat pada Oktober 2022 silam atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang kini masuk dalam persidangan atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, kejaksaan Negeri Purwokerto telah menetapkan 3 orang sebagai terdakwa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 15.418.274.105. (mhd)